bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang beragendakan keterangan saksi.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, Sambo dan Putri kali ini menjalani persidangan dalam satu ruangan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Keduanya tampak memamerkan kemesraan saat berada di dalam ruangan sidang Oemar Seno Adji.
Bermula dari Putri menghampiri Ferdy Sambo yang duduk di barisan kuasa hukum. Dia kemudian mencium tangan sang suami.
Baca Juga: Cerita ART Sambo Bersihkan Bekas Darah: Setelahnya Bapak Keluar Rumah
Setelah itu keduanya berpelukan. Ferdy sambo kemudian mencium kening sang istri. dan dilanjutkan dengankeduanya duduk di kursi barisan kuasa hukum.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu tiba terlebih dahulu di PN Jaksel pukul 08.40 WIB. Kemudian, sekitar 3 menit Setelahnya Putri juga tiba di PN Jaksel pukul 08.43.
Keduanya hadir dengan pakaian yang senada, Sambo dan Putri sama-sama mengenakan pakaian serba hitam dan rompi tahanan.
Ferdy Sambo yang tiba lebih dulu langsung masuk ke ruangan sidang kemudian duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga: Dicecar Soal Anak Bungsu Sambo, Jawaban Susi Bikin Hakim Naik Pitam
Kemudian disusul oleh Putri yang masuk ke ruang sidang dan langsung bergabung duduk di barisan kuasa hukumnya.
Dalam sidang agenda keterangan saksi kali ini, Majelis hakim akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga dan kekasih Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Baca Juga: Deretan Keterangan Bohong ART Ferdy Sambo di Persidangan
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.