bakabar.com, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi tiba-tiba terdiam sejenak saat Majelis Hakim bertanya mengenai siapa yang melahirkan anak bungsu dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yang saat ini masih bayi.
Majelis Hakim menanyakan hal tersebut saat berlangsungnya agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Suasana sidang pun sempat hening lantaran ART Susi diam dalam beberapa detik dan memilih untuk tidak melontarkan sepatah kata pun dari mulutnya dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
"Kok diam?" tegas Hakim.
Kemudian, dalam beberapa saat Susi lalu menjawab "Ibu Putri,".
Baca Juga: Kesaksian ART Sambo Dinilai Settingan, Majelis Hakim: Anggap Kami Bodoh!
Mendengar hal itu, Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas.
"Siapa yang melahirkan Arka?," ucap Hakim.
"Ibu Putri," kata Susi mengulangi jawabannya.
Kemudian, Hakim bertanya "Kapan dia (anak terakhir Ferdy Sambo) lahir?"
"Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23," jawab Susi.
"Di mana?" tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," ucap Susi.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan Susi tidak sinkron dengan apa yang sebelumnya telah dijawabnya.
Baca Juga: Jaksa Curiga Saksi Susi Gunakan Earphone di Sidang
Hakim pun kembali menegaskan kepada Susi bahwa mengapa dirinya tahu soal tanggal lahir tapi tidak mengetahui lahirnya di mana.
"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana," tanya Hakim.
"Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," sambung Hakim.
Melihat ekspresi wajah Susi seperti orang yang bingung, Majelis Hakim kemudian kembali melanjutkan pertanyaan kepadanya.
"Pada bulan Juli siapa pengasuhnya?" tanya Hakim.
"Suster," jawab Susi.
"Namanya siapa?," tanya Hakim.
Dijawab Susi "Alif,".
Hakim menegaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh Susi adalah pernyataan yang janggal lantaran jawaban sebelumnya ia menyebut tidak ada suster yang merawat anak Sambo yang ikut tinggal di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Dari tadi saya tanya siapa yang tinggal di sana, Alif tidak disebut," ucap Majelis Hakim.
"Kan sudah keluar, Pak," jawab Susi.
Baca Juga: Kesaksian ART Sambo: Kuat Maruf Sentuh Tubuh Putri Candrawathi
Adapun dalam kasus ini, Bharada E didakwa dengan dakwaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56.
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.