bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan sejumlah kesaksian yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi settingan.
Atas kesaksian nya itu, Hakim mengancam untuk menetapkannya sebagai tersangka apabila memberikan kesaksian yang terus berubah-ubah.
Dalam kesempatanya, Majelis Hakim pun terlihat kesal dan menilai keterangan Susi diduga berbohong.
"Ini lah kalau ceritanya setingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," tutur Majelis Hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Hakim menegaskan bahwa nantinya Susi terbukti berbohong dalam menyampaikan keterangannya sebagai saksi. Dirinya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," tegas Hakim.
Bermula, Hakim mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan terkait peristiwa PC yang disebut yang dalam kondisi sakit jatuh dikamar mandi rumah Magelang.
Baca Juga: Jaksa Curiga Saksi Susi Gunakan Earphone di Sidang
Susi lantas menceritakan peristiwa saat Kuat Maruf ikut membantu mengangkat Putri yang tergeletak di kamar mandi.
Susi mengatakan, Kuat ikut memegang kaki dan badan Putri.
“‘Sus kenapa Ibu?’ Terus saya jawab ‘Saya tidak tahu om’. Saya sebut, sudah tergeletak di sini, Om Kuat memegang badan dan kakinya ‘Ini kakinya dingin Om Kuat’,” kata Susi.
Namun saat ditanyakan Hakim, Susi justru mengalihkan jawabannya dengan bercerita mengenai pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'aruf dan korban Brigadir J.
Baca Juga: Peringatkan Saksi, Hakim Tegur Saksi ART Susi: Jangan Bohong!
Mendengar jawaban Putri, Hakim dengan tegas meminta putri untuk berkata jujur. Hakim pun kembali menegaskan kepada Susi bahwa yang ditanyakan soal PC yang terjatuh bukan soal pertengkaran KM dan Brigadir J.
"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," jelas Hakim.
Meski dicecar sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, Susi tetap menjawab berbelit-belit membuat Majelis Hakim bingung dan sedikit mengeluarkan nada tinggi.
Hakim pun meragukan kesaksiannya dalam sidang kematian Brigadir J itu. "Cerita kamu nggak masuk akal," kata Hakim.
Sebelumnya, Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP