News

Usai Viral Video Gratifikasi Seks Ketua KPU, Wanita Emas Diintimidasi

Munculnya video klarifikasi Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wanita Emas, terkait ucapannya soal gratifikas

Featured-Image
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sebuah konfrensi pers. Foto: Antara.

bakabar.com, JAKARTA - Munculnya video klarifikasi Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wanita Emas, terkait ucapannya soal gratifikasi seks yang dilakukan Ketua KPU RI.

Dalam video yang disebarkan oleh akun @gunRomli di Twitter, Hasnaeni menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan jajarannya terkait pengakuannya yang sudah melakukan hubungan badan dengan Ketua KPU RI.

"Video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar, perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kehilafan saya, akibat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi,” kata Wanita Emas dalam videonya.

Baca Juga: Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Terkait Gratifikasi Seks

Terkait video klarifikasi Farhat Abbas selaku pengacara 'Wanita Emas' mengatakan video tersebut diambil karena Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan intimidasi atau tekanan dan ancaman untuk membuat Hansaeni bungkam.

"Hasyim Asy'ari melakukan intimidasi/tekanan dan ancaman untuk membuat hasnaeni bungkam dan tidak melebar," ujar Farhat kepada wartawan, Jakarta, Senin (26/12).

Sebelumnya, Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari selain melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Mangkir Tanpa Keterangan, KPK Panggil Ulang Bambang Kayun

Farhat Abbas yang sekaligus melaporkan Hasyim ke KPU meminta memastikan bukti-bukti tersebut ke Hasnaeni.

Saat ini kasus dugaan asusila terhadap 'Wanita Emas' itu pun dilaporkan oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai. Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI.

Editor


Komentar
Banner
Banner