bakabar.com, JAKARTA – Tersangka dugaan suap dan gratifikasi dari pemalsuan surat perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia, AKBP Bambang Kayun diketahui mangkir dalam pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang Kayun dipanggil KPK pada Jumat (23/12) kemarin, namun dirinya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Jumat (23/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, sedianya dijadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka untuk hadir, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/12).
Baca Juga: KPK Pegang 4 Bukti dalam Kasus Bambang Kayun
Terkait hal tersebut, KPK berencana akan memanggil ulang Bambang Kayun dan mengingatkan agar kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya.
“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari Tim Penyidik,” tambah Ali.
Diketahui, KPK memanggil tersangka kasus suap dan gratifikasi dari pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak waris PT ACM yakni AKBP Bambang Kayun.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12).
Baca Juga: Pembacaan Putusan Praperadilan Kasus Bambang Kayun Digelar Besok
Bambang Kayun merupakan mantan anggota Kepolisian Divisi Hukum. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dari kasus tersebut.
KPK juga telah menyita satu unit mobil dan memblokir rekening milik tersangka.