bakabar.com, JAKARTA - Pada fakta persidangan vonis terhadap terdakwa anak AG, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut pihak keluarga korban David Ozora menghabiskan Rp1,2 miliar untuk perobatan di RS Mayapada Jakarta.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut kalau biaya pengobatan tersebut terdapat dari hasil saling bantu-membantu sesama keluarga.
"Biaya perawatan selama ini gotong-royong keluarga. Ada juga yang di cover asuransi," kata Mellisa Anggraini kepada bakabar.com, Selasa (11/4).
Baca Juga: [ News Flash ] AG Divonis 3,5 Tahun & Polisi Ungkap Jaringan Partai Besar
Kendati begitu, Mellisa akan melakukan restitusi dalam hal tersebut. Namun restitusi ini merupakan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah melekat pada korban.
"Restitusi justru yang menyusun dan menghitung adalah LPSK .Setahu kami sudah dikirim LPSK ke Jaksa dan Hakim. Pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan kondisi korban adalah hak yang melekat bagi korban," ujarnya.
Sebagai informasi, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa anak AG (15).
Baca Juga: Komnas PA Soroti Penanganan Kasus Penganiayaan David Ozora
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa menganggap kalau hakim telah memaparkan fakta di persidangan bahwa terdakwa anak AG telah terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban,” ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David Ozora
“Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” tambahnya.