bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ichsan Soelistio menyoroti kegagalan calon hakim konstitusi Reni Halida yang tiga kali gagal dalam seleksi hakim agung.
Hal ini dipertanyakan Ichsan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (25/9).
"Berdasarkan catatan kami, ibu sudah 3 kali ikut seleksi calon hakim agung, namun gagal 2017, 2019, 2020. Salah satu gagalnya adalah tes kepribadian. Saya nggak masuk ke situ," kata Ichsan.
Baca Juga: Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Palsukan Dokumen
Bahkan Ichsan juga mempertanyakan Reny yang juga mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI dalam gelaran Pemilu 2024.
"Kedua, ibu terdaftar dalam DCS DPD RI nomor urut 16," tutur Ichsan.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi PDIP ini juga menyinggung rekam jejak Reny semasa menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menyebut, Reny kerap memberi menyunat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Dalam catatan profil ibu, ibu pernah menjadi hakim ad hoc PT DKI Jakarta 2016-2020. Nah dalam masa jabatan ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus korupsi tentunya. Mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai majelis hakim," tutur Ichsan.
Baca Juga: Dituding Palsukan Dokumen, Seluruh Hakim MK Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, uji kelayakan tersebut akan berlangsung pada Senin-Selasa. Pada hari terakhir, Komisi III DPR akan mengambil keputusan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Adapun kedelapan nama calon hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR sebagai berikut:
1. Reny Halida Ilham Malik
2. Firdaus Dewilmar
3. Elita Rahmi
4. Aidul Fitriciada Azhari
5. Putu Gede Arya
6. Abdul Latif
7. Haridi Hasan
8. Arsul Sani