bakabar.com, JAKARTA - Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diterbitkan melalui website MK.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pelapor sembilan Hakim MK melayangkan laporan ke Polda Metro karena menduga Hakim secara personal sengaja mengubah substansi dalam putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'," kata penasihat hukum Zico, Leon Maulana Mirza di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.
Untuk itu, ia mempersoalkan substansi yang diubah dalam putusan yang diduga dilakukan Hakim MK dan panitera.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ujar Leon.
Berikut daftar sembilan Hakim MK dan dua panitera yang dilaporkan Zico:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).