bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Polri untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi dan sembilan hakim konstitusi terkait laporan tentang pemalsuan dokumen salinan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
Sebab sembilan hakim diduga memalsukan putusan MK yang mencakup uji materi UU nomor 7/2020 tentang MK dan beririsan dengan pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
"MK itu saya kira harus segera diselesaikan dan dijawab, publik menanti juga itu karena menyangkut soal etik sehingga kredibilitas dan integritas para hakim konstitusi tetap terawat, dan terjaga maksimal," ujar Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Baca Juga: Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Palsukan Dokumen
Terlebih ia juga mendorong agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbit untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim Konstitusi.
"Jadi putusan MKMK yang akan segera diputuskan ini, menurut saya segeralah kalau memang ada pelanggaran etik katakan, kalau tidak juga katakan," jelasnya.
Baca Juga: Dituding Palsukan Dokumen, Seluruh Hakim MK Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara, Presiden RI Joko Widodo menolak permintaan pemeriksaan sembilan hakim MK yang dilayangkan Zico Leonard Djagardo, advokat yang melaporkan pada hakim karena mendapatkan temuan perubahan subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terbentur karena harus mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Berdasarkan pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui Jaksa Agung.