News

Dituding Palsukan Dokumen, Seluruh Hakim MK Terancam 6 Tahun Penjara

Seluruh Hakim konstitusi terancam dipidana maksimal enam tahun penjara karena diduga melanggar pasal 263 KUHP lantaran dituding memalsukan dokumen salinan

Featured-Image
Ilustrasi sidang MK terkait PHPU yang digelar tempo hari. Foto-net.

bakabar.com, JAKARTA - Seluruh Hakim konstitusi terancam dipidana maksimal enam tahun penjara karena diduga melanggar pasal 263 KUHP lantaran dituding memalsukan dokumen salinan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mencakup tentang uji materi UU nomor 7/2020 tentang MK yang juga berkaitan dengan pencopotan Hakim MK Aswanto. 

Laporan dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak telah teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023, kemarin. Dalam laporannya, seluruh Hakim MK diposisikan sebagai terlapor terkait dugaan pemalsuan dokumen. 

Baca Juga: Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Palsukan Dokumen

"Jadi terkait dengan kerugiannya, ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan, di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak hukum, tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan permasalahan ini," kata penasihat hukum Zico, Leon Maulana Mirza di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2). 

"Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Ia menerangkan bakal terus menindaklanjuti proses hukum yang tengah berjalan. Meski, MK juga menyebut bakal membuka peluang menggelar sidang etik melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia prihatin dengan penegakan hukum di Indonesia yang masih karut marut sehingga proses pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dapat menyembuhkan hukum yang sedang tak baik-baik saja. 

"Karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai, baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari substansi isu putusan," imbuh Leon. 

Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Jokowi, Anwar Usman menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat permusyawaratan Hakim untuk mengulas dan membahas pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen. Maka, MKMK bakal mulai bekerja terhitung Rabu (1/2) kemarin. 

"Dalam waktu dekat kalau untuk MKMK jelas insyaallah 1 Februari sudah mulai bekerja dan insyaallah dalam waktu 30 hari paling lambat sudah selesai melaksanakan tugas atau amanat yang dibebankan kepada beliau-beliau," ujar Anwar di Gedung MK, Senin (30/1) kemarin.

Editor
Komentar
Banner
Banner