bakabar.com, BEKASI - Terdakwa Wowon cs divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berantai. Ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Suparna di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (1/11).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Jaksa pun tak memberi tanggapan atas vonis itu.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan Wowon Cs
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ditunda 5 Kali, Kuasa Hukum Wowon Cs Kecewa
Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan kuasa hukum untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut dalam 7 hari.
Sebagai informasi, tiga terdakwa adalah Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35). Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Wowon Cs dipidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhamad Riswandi di sebuah rumah kontrakan di Bantar Gebang, Kota Bekasi.