Kasus Pabrik Ekstasi

Tersangka Pabrik Ekstasi Semarang Dituntut Semur Hidup, Kuasa Hukum Tak Terima

Kasus penggeledahan pabrik pil ekstasi di Semarang masuk persidangan. Tersangka dituntut hukuman seumur hidup. Kuasa hukum tak terima.

Featured-Image
Pengacara ARD, Nasrul Saftiar Dongoran di Pengadilan Negeri Semarang (Foto: apahabar.com/Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Kasus penggeledahan pabrik pil ekstasi di Semarang masuk persidangan. Tersangka dituntut hukuman seumur hidup. Kuasa hukum tak terima.

Tersangka adalah ARD (24) dan AR (28) asal Jakarta. Kuasa hukum, Nasrul Saftiar Dongoran sebut ARD adalah korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

"Jadi tak layak dihukum seumur hidup," kata Nasrul, Kamis (22/11).

Menurut Nasrul, ARD mendapat tawaran kerja menjadi asisten rumah tangga di Semarang. Pada kenyataannya, ARD dieksploitasi dan dipaksa untuk menjadi tukang ramu obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Bejat! Penjual Roti Tega Cabuli 2 Anak Disabilitas di Semarang

Baca Juga: Empat Wartawan Gadungan Peras ASN Selingkuh di Semarang

ARD dipaksa bekerja oleh salah satu bandar yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, polisi menggerebek pabrik obat terlarang tempat ARD bekerja pada Juni 2023.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margono mengatakan bahwa tersangka mengetahui bahwa barang yang diramunya adalah narkoba. Karenanya, ARD harusnya melakukan usaha untuk bisa keluar dari rumah tersebut.

"Kecuali mereka berusaha mencoba melarikan diri, tapi diintimidasi atau disuruh masuk lagi. Tersangka juga mendapatkan gaji," terangnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner