kasus pemerasan

Empat Wartawan Gadungan Peras ASN Selingkuh di Semarang

Empat wartawan gadungan di Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memeras korban hingga puluhan juta rupiah.

Featured-Image
Pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan. (Foto: apahabar.com/Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Empat wartawan gadungan di Semarang diringkus polisi. Mereka memeras ASN hingga puluhan juta rupiah.

Sekolompok wartawan gadungan itu di antaranya; Antoni Castro (24), Kevin Sitinjak (23), Halomboan Aruan (29) dan Herdyah Mayandini Giatayu (31). Kini mereka ditahan di Polrestabes Semarang.

Belakangan diketahui. Komplotan ini berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Mereka mengaku dapat penugasan dari kantornya.

Baca Juga: Keseret Pemerasan Limpo, Firli Pantang Mundur

Kasus ini bermula 26 Agustus lalu. Sekitar pukul 13.00 WIB mereka mencari mangsa di sebuah hotel di Jalan Hanoman Raya, Semarang Barat.

Hingga akhirnya, mereka menemukan korban. ASN berinisial S, warga Pedurungan. Kebetulan ia keluar hotel bersama seseorang yang bukan pasangan sahnya.

S lalu dicegat keempat pelaku itu. Mereka mengendarai mini SUV. Para tersangka mengetahui korban sedang selingkuh.

Komplotan pemeras itu mengaku tahu informasi dan data diri pribadi korban. Mereka mengeklaim sedang menjalankan patroli moral.

Dari keterangan polisi, pelaku mengancam korban. Jika tak memberikan uang, maka bakal dibuat pemberitaan perselingkuhan itu. Mereka menggunakan media bernama Siasat Kota.

"Asalnya (minta) Rp70 juta. Kemudian korban cuma sanggup bayar Rp35 juta," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, Senin (20/11).

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Oleh Pegawai Pajak Banjarmasin: Buktikan!

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya."Dan sama korban tidak ada yang kenal," ucapnya.

Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang buron. Mereka adalah R dan V.

Untuk yang sudah diringkus, polisi menjerat mereka dengan pasal 368 KUHP. Tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner