bakabar.com, RANTAU – Setelah dua tahun dalam pelarian, pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Arbain di Tapin, akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku berinisial MH itu dilakukan Unit Resmob Polres Tapin yang didukung Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Selasa (7/1).
"Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," papar Kabag Ops Polres Tapin Kompol Ismet Wahyudi, Selasa (11/2).
"Sedangkan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Tidak hanya terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku juga residivis kasus pencurian," imbuhnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad, pembunuhan terjadi 17 November 2022. Awalnya sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Tapin.
Tanpa basa-basi, pelaku yang sudah merencanakan aksi langsung menikam korban dengan sebilah pisau. Serangan brutal itu mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusukan.
"Tiga di dada, tiga di perut, dan satu di tangan kanan. Korban pun tak bisa bertahan hingga meninggal dunia. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun," jelas Zuhri.
Penyelidikan panjang yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. pPolisi berhasil melacak keberadaan Mahli di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu pada Selasa 7 Januari 2025.
Sebelumnya pelaku diamankan karena membuat kericuhan di Tanah Bumbu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Kalsel.
"Dari hasil interogasi, ditemukan fakta-fakta dari pelaku dan dikonfirmasi kepada kami," jelas Zuhri.
Adapun motif pembunuhan dipicu dendam lama, setelah pelaku dan korban terlibat konflik sekitar satu bulan sebelumnya.
"Kasus tersebut menjadi bukti bahwa hukum tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan," tutup Ismet Wahyudi.