Sidang Kasus Wowon Cs

Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan Wowon Cs

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon cs dituntut hukuman mati. JPU sebut sejumlah hal yang memberatkan.

Featured-Image
Wowon Cs terdakwa kasus serial killer jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9). Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon cs dituntut hukuman mati. JPU sebut sejumlah hal yang memberatkan.

“(Hal yang memberatkan) Wowon, Duloh, dan Dede telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan sadis,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (2/10).

Sementara itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa. Wowon cs mengiyakan kesempatan tersebut.

Baca Juga: Kasus Serial Killer, Wowon Cs Dijatuhi Hukuman Mati!

Baca Juga: Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda 5 Kali, Hakim Pertanyakan Kerja Jaksa

Selanjutnya, hakim akan memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk menyiapkan pledoinya selama 2 minggu. Yakni hingga Senin (16/10).

Untuk diketahui, tiga terdakwa pembunuhan berantai Wowon (60), Solihin alias Duloh (63), dan Dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati.

Ketiga terdakwa terbukti melakukan kerja sama dalam pembunuhan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yang menewaskan Ai Maemunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz.

Editor


Komentar
Banner
Banner