Sidang Pembunuhan Berantai

Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda 5 Kali, Hakim Pertanyakan Kerja Jaksa

Genap lima kali sudah sidang tuntutan Wowon Cs dalam kasus pembunuhan berantai berujung batal digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Featured-Image
Wowon Cs terdakwa kasus serial killer jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9). Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Genap lima kali sudah, sidang tuntutan Wowon Cs dalam kasus pembunuhan berantai berujung batal digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Jaksa Omar Syarif Hidayat menjelaskan, sidang tuntutan terdakwa Wowon Cs yang seharusnya digelar pada Senin (25/9) terpaksa ditunda karena berkas tuntutan belum siap dibacakan.

“Terhadap para terdakwa tuntutannya belum selesai penyusunan. Masih belum selesai penyusunannya Yang Mulia," kata Omar, Senin (25/9).

Mendengar pernyataan Jaksa, Hakim Ketua Suparna akhirnya bertanya kepada tim jaksa, terkait apa yang sebenarnya telah mereka kerjakan. Hal itu menjadi pertanyaan, karena seharusnya persidangan dengan agenda tuntutan sudah dimulai sejak minggu-minggu sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda 4 Kali, Hakim Akan Ambil Sikap

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh. Ini sudah sebulan lebih? sudah yang kelima kali ini," tanya Suparna.

JPU menjawab pertanyaan hakim dengan menjelaskan bahwa berkas tuntutan akan siap dibacakan pada pekan depan, yakni Senin (2/10).

Suparna lalu mengingatkan jaksa agar lebih serius dalam menangani perkara Woown Cs. Pasalnya, sidang tuntutan telah ditunda sebanyak 5 kali.

"Tolong ya minggu depan, perkara ini kan tuntutannya sudah ditunda lima kali. Tolong yang serius karena ini perkara yang menyita atensi, menarik perhatian massa, saya juga ada perkara lain, tolong jangan ditunda lagi," tegas Suparna.

Baca Juga: Tersenyum, Dede Terdakwa Kasus Wowon cs Harap Dapat Hukuman Ringan

Dengan demikian, sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs kembali ditunda selama satu minggu, dan bakal digelar kembali pada Senin (2/10).

Adapun terdakwa Wowon Erawan alias Aki Wowon, Solihin alias Duloh, dan M. dede Solehudin (Wowon Cs) didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati.

Wowon Cs dipidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhamad Riswandi di sebuah rumah kontrakan di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Editor
Komentar
Banner
Banner