bakabar.com, BEKASI - Terdakwa Wowon cs dituntut hukuman mati. Kuasa hukum, Sugiati inginkan hukuman seumur hidup.
Sugijati mengatakan bahwa hukuman yang pantas untuk ketiga terdakwa bukan hukuman mati. Melainkan hukuman seumur hidup.
“Untuk meringankan, mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun,” ucap Sugijati di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Namun, hal itu kata dia akan diserahkan kembali ke keputusan Majelis Hakim. Pihak terdakwa bakal tetap menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan Wowon Cs
Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa catatan untuk meringankan hukuman para terdakwa. Menurut dia, hal utama untuk mendapat keringanan adalah usia terdakwa.
“Usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut, pasti kami akan sampaikan belaan,” kata Sugijati.
Sementara, untuk terdakwa M Dede Solehudin (35) dinilai sopan dan proaktif. Hal ini juga dianggap bisa menjadi pembelaan.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ditunda 5 Kali, Kuasa Hukum Wowon Cs Kecewa
Untuk diketahui, tiga terdakwa pembunuhan berantai Wowon (60), Solihin alias Duloh (63), dan Dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati.
Ketiga terdakwa terbukti melakukan kerja sama dalam pembunuhan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yang menewaskan Ai Maemunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz.