Sidang Wowon Cs

Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda 4 Kali, Hakim Akan Ambil Sikap

Pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs kembali ditunda untuk keempat kalinya. Majelis hakim akan mengambil sikap.

Featured-Image
Wowon cs terdakwa pembunuhan berantai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (18/9). Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs kembali ditunda untuk keempat kalinya. Majelis hakim akan mengambil sikap.

Sidang tuntutan Wowon cs seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hari ini, Senin (18/9). Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas terdakwa belum siap.

“Masih dalam tahap penyusunan izin yang mulia,” kata JPU, Omar Syarif Hidayat.

Baca Juga: Tersenyum, Dede Terdakwa Kasus Wowon cs Harap Dapat Hukuman Ringan

Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan penundaan itu. Sebab, hal ini sudah terjadi hingga empat kali.

“Penyusunan? Ini keempat kali. Coba dibuka aja (alasannya), penuntutan atau masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari atasan saudara gitu,” tandas Hakim Ketua, Suparna.

Omar pun menjawab bahwa berkas tintutan terdakwa Wowon Cs sudah masuk Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Agung. Namun, masih dalam penyusunan.

Baca Juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda Dua Kali

Suparna pun menjawab dengan tegas bahwa, jika pekan depan sidang kembali ditunda pihaknya terpaksa harus mengambil sikap.

“Nanti kalau memang saudara berlarut-larut, mungkin kami akan mengambil sikap,” tegasnya.

Dengan demikian, sidang tuntutan terdakwa Wowon Cs dalam kasus pembunuhan berantai kembali ditunda hingga pekan depan, Senin (25/9).

Adapun terdakwa Wowon dan dua rekannya (Wowon cs) didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati.

Wowon cs dipidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhamad Riswandi di sebuah rumah kontrakan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner