Sidang Wowon Cs

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda Dua Kali

Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs kembali ditunda hingga Selasa (12/9). Sebabnya, berkas tuntutan dari jaksa belum rampung.

Featured-Image
Sidang tuntutan Wowon Cs di PN Bekasi, Selasa (5/9) ditunda. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs kembali ditunda hingga Selasa (12/9). Sebabnya, berkas tuntutan belum rampung.

Persidangan dimulai hari ini (5/9) pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi. Saat sidang dibuka, majelis hakim langsung menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) perihal berkas tuntutan yang akan dibacakan.

Namun, JPU Omar Syarif Hidayat menjawab bahwa berkas tuntutan atas terdakwa Wowon Cs masih belum diselesaikan. Sehingga tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini.

“Kita tunggu satu minggu lagi yang mulia,” kata Omar.

Baca Juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon cs Ditunda Pekan Depan

Hakim Ketua, Suparna pun tak keberatan dengan permohonan itu. Dia memaklumi bahwa kasus pembunuhan Wowon Cs memang memerlukan proses yang runtut.

“Saya beri kesempatan kepada JPU menyelesaikan tuntutannya. Sidang ditunda 1 minggu hingga Selasa (12/9),” kata Suparna.

Sebelum sidang ditutup, Suparna pun sempat memberikan kesempatan terdakwa Wowon Cs beserta penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan. Namun, semuanya kompak menjawab tidak ada tanggapan. 

Baca Juga: Wowon Akui jadi Otak Pembunuhan, Tega Bunuh Istri karena Sakit Hati

Adapun terdakwa Wowon dan dua rekannya (Wowon cs) didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati.

Wowon cs dipidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhamad Riswandi di sebuah rumah kontrakan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner