bakabar.com, BEKASI - Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Wowon cs ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.
Saat sidang, hakim ketua menanyakan perihal tuntutan yang akan dibacakan jaksa hari ini. Namun, Jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.
“Mohon izin yang mulia, untuk sidang hari ini belum siap untuk dibacakan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi Selasa (29/8).
Baca Juga: Sidang Kasus Wowon Cs Ditunda 2 Kali, Kuasa Hukum: Hakim yang Tunda
Menanggapi hal itu, majelis hakim mengambulkan permohonan JPU untuk menunda sidang tuntutan Wowon Cs selama satu minggu. Namun, hakim meminta JPU untuk tidak lagi menunda sidang tuntutan tersebut.
“Kita (Majelis Hakim) memberikan kesempatan kepada penuntut umum sidang ditunda 1 minggu, digelar kembali pada Selasa 5 september dengan acara tuntutan,” tandas Hakim Ketua, Suparna.
Adapun terdakwa adalah Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35). Mereka kerap disebut Wowon cs.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Saksi Meringankan untuk Wowon Cs
Para terdakwa dipidana untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhamad Riswandi di sebuah rumah kontrakan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Mereka didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.