bakabar.com, BEKASI - Sidang Wowon cs masih bergulir. Pengadilan Negeri Bekasi bakal menggelarnya, pekan depan.
Dalam persidangan nanti. Ketiga terdakwa pembunuhan berantai; Aki Wowon, Duloh (63) dan M Dede Solehuddin (35) dipastikan tak akan menghadirkan saksi meringankan. Kuasa hukum mereka, Sugijati memastikan hal itu.
"Dari majelis hakim telah menanyakan kepada terdakwanya katanya enggak ada, enggak ada saksi yang dihadirkan," ucapnya. Pernyataan itu diungkapkan dalam sidang lanjutan, Selasa (1/8) tadi.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Wowon Cs Ngaku Khilaf
Termasuk untuk mendatangkan anak dari salah satu terdakwa. Di mana sebelumnya dikabarkan bakal menjadi saksi untuk meringankan dakwaan Solihin
"Kemarin kebetulan anaknya bersedia untuk memberikan keterangan saksi untuk orang tuanya. Tapi ternyata sampai saat ini keluarganya enggak pernah hubungi kami," jelasnya.
Meski begitu, Sugijati dan timnya tetap berupaya meringankan hukuman para terdakwa. Sekalipun para pelaku sudah mengakui dan menerima konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga: Dokter Forensik Endus Cairan Pembasmi Hama Jasad Korban Wowon Cs
“Kami sebagai PH (penasihat hukum) terdakwa, kita berusaha meringankan, seperti tadi yang saya jelaskan, keputusan itu ada ditangan hakim," katanya.
Biar tahu saja. Pekan depan, sidang digelar, Senin (7/8). Agendanya, kesaksian dari terdakwa untuk saling meringankan hukuman.