bakabar.com, BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon cs. Persidangan digelar, Selasa (1/8) siang.
Dalam sidang ini, Aki Wowon (60) mengucapkan permohonan maaf. Ia mengaku khilaf dihadapan majelis hakim.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya. Atas perbuatan yang saya lakukan," ungkapnya dalam sidang.
Belum selesai Wowon berbicara, Ketua Majelis Hakim, Suparna langsung memotong pernyataan Wowon. Ia mengatakan, bahwa sidang akan dilanjut, Senin (7/8) depan.
"Kalau itu nanti-nanti, jadi sidang selanjutnya hari senin tanggal 7 Agustus (2023), dengan acara pemeriksaan terdakwa," ucap Suparna.
Baca Juga: Dokter Forensik Endus Cairan Pembasmi Hama Jasad Korban Wowon Cs
Setelah Hakim Ketua mengetuk palu tanda sidang tersebut ditutup. Ketiga terdakwa; Aki Wowon, Duloh (63) dan M Dede Solehuddin (35) dibawa kembali ke ruang tahanan.
Saat menuju rutan, Wowon kembali mengakui kehilafannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Iya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," kata Wowon, saat ditanya awak media.
Dia mengaku menyesal. Berharap persidangan selanjutnya berjalan lancar. Dan hakim dapat memberinya hukuman yang ringan.
"Semoga lancar lah (persidangan), iya, ringan (hukumannya)," tutup Wowon.