Sidang Kasus Wowon Cs

Sidang Kasus Wowon Cs Ditunda 2 Kali, Kuasa Hukum: Hakim yang Tunda

Persidangan terdakwa Wowon cs kasus pembunuhan berantai yang seharusnya digelar pada Selasa (8/8) kembali ditunda.

Featured-Image
Aki Wowon terdakwa pembunuhan berencana pada kasus serial killer. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Persidangan terdakwa Wowon cs kasus pembunuhan berantai yang seharusnya digelar pada Selasa (8/8) kembali ditunda. Ini kali kedua sidang kembali ditunda, karena seharusnya sidang lanjutan digelar pada Senin (7/8).

Sidang dengan agenda pengungkapan kesaksian tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) ditunda tanpa membuka sidang.

Kuasa Hukum terdakwa Wowon cs, Sugijati mengungkap persidangan ditunda atas permintaan Majelis Hakim. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci alasan penundaan tersebut.

“Hakim yang minta tunda untuk keterangan saksinya tanggal 14 (Agustus 2023), yang jelas kita belum tahu alasan pastinya,” kata Sugijati, saat dihubungi bakabar.com, Selasa (8/8).

Baca Juga: Tak Ada Lagi Saksi Meringankan untuk Wowon Cs

Selanjutnya, sidang terdakwa Wowon cs akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (14/8).

Adapun terdakwa Wowon cs telah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner