bakabar.com, BEKASI - Terdakwa Wowon Erawan alis Aki Wowon (60) menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhamad Riswandi, di sebuah rumah kontrakan di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Hakim Ketua, Suparna menanyakan posisi Wowon dalam kasus tersebut. Dengan cepat Wowon menjawab bahwa dirinya lah yang merencanakan pembunuhan tersebut.
Satu dari tiga orang yang tewas dalam kasus pembunuhan tersebut adalah istri Wowon, Ai Maemunah. Di hadapan Majelis Hakim Wowon mengaku tega membunuh sang istri lantaran merasa sakit hati.
“Waktu dulu kan saya di rumah sakit, dia enggak nengok saya. Saya sakit hati,” ungkap Wowon.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Wowon Siap Ikuti Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Wowon yang merasa sakit hati kemudian meminta Solihin alias Duloh (63) untuk menjadi eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Pembunuhan dilakukan dengan cara memberikan racun.
Wowon lalu menjanjikan uang senilai Rp500 juta kepada Solihin, apabila bersedia membantunya membunuh sang istri. “Saya menyuruh pak (Solihin) gimana kalau namanya Ai Maemunah dikasih minum kopi aja pakai obat racun saja,” jelasnya.
Solihin pun mengiyakan perintah Wowon. Namun ternyata, tak hanya sang istri yang diminta untuk dibunuh, Wowon juga menyuruh Solihin membunuh anak-anaknya, dengan melibatkan M. Dede Solehudin (35) salah satu terdakwa di kasus tersebut.
Para korban kemudian dibunuh dengan cara diracun di sebuah rumah kontrakan di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dalam kasus pembunuhan tersebut terdapat tiga orang korban meninggal dunia, yakni Ai Maemunah, dan kedua anak tiri Wowon yakni Ridwan Abdul Muiz dan Muhamad Riswandi.