bakabar.com, BANJARBARU - Sakit hati diceraikan, seorang pria di Banjarbaru meneror dan melakukan upaya kekerasan kepada mantan istri.
Pelaku yang diketahui berinisial AG (37), sempat berupaya menyiramkan diduga air keras kepada sang mantan istri berinisial AD, Kamis (6/11).
Upaya penyiraman itu terjadi ketika AD sedang bekerja di sebuah warung di Jalan Karang Anyar 1, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Untungnya AD berhasil menghindar, sehingga tidak terkena siraman AG.
Tidak hanya itu, AG juga beberapa melempari rumah kaca rumah AG di Jalan Pasir Mas, Kompleks Balitan, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Ulah pertama dilakukan 8 November 2025, kemudian diulang lagi sebanyak dua kali, Kamis (13/11) pagi. Seakan tidak puas, AG yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali melempari rumah sang mantan istri, Sabtu (15/11) pagi.
Oleh karena merasa terancam, AD membuat laporan ke Polres Banjarbaru. Laporan ini lantas ditindaklanjuti Sat Reskrim, sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di hari yang sama.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan AG untuk melakukan aksi.
“Motif AG adalah sakit hati lantaran diceraikan korban sejak Mei 2025 lalu,” papar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam press release, Senin (17/11).
Akibat perbuatan tersebut, AG dikenakan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kemudian Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun. Terakhir Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 10 tahun.









