Sidang Kasus Wowon Cs

Jalani Sidang Lanjutan, Wowon Siap Ikuti Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Terdakwa Wowon Cs kasus pembunuhan berantai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi , Senin (14/8).

Featured-Image
Terdakwa Wowon Cs kasus serial killer jalani sidang lanjutan di PN Bekasi, Senin (14/8). Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Terdakwa Wowon Cs kasus pembunuhan berantai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (14/8).

Ditemui saat menuju ruang sidang, salah satu terdakwa Wowon Erawan alias Aki Wowon (60) mengaku siap menjalani jalannya persidangan. Sementara dua terdakwa lainnya, Solihin alias Duloh (63) dan M. Dede Solehuddin (35) hanya diam dan menunduk.

“Siap (ikuti persidangan),” kata Wowon.

Wowon mengaku saat ini kondisinya dalam keadaansehat, begitu juga dengan M. Dede Solehuddin. Sementara, Soihin mengaku dirinya kurang sehat.

Baca Juga: Sidang Kasus Wowon Cs Ditunda 2 Kali, Kuasa Hukum: Hakim yang Tunda

Adapun agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Hakim Ketua memasuki ruang persidangan sekitar pukul 13.15 WIB. “Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari para terdakwa di mulai,” kata Suparna.

Sebagai informasi, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, pembunuhan tersebut sudah direncanakan Wowon bersama Duloh dan Dede sejak 25 Desember 2022. Wowon awalnya mengaku sakit hati karena Maimunah, istri yang juga anak tiri dari Wowon tidak menjenguknya ketika sedang sakit. Wowon juga menyebutkan Maimunah sering meminta uang kepadanya.

Hal itu memicu niat Wowon untuk membunuh Maimunah. Wowon pun mengajak Duloh untuk membunuh Maimunah dan anak-anaknya (Ridwan dan Riswandi). Permintaan itu disanggupi oleh Duloh.

Editor
Komentar
Banner
Banner