News

Sakit Hati, Pemuda di Cianjur Sebar dan Jual Video Mesum Artis FTV

Seorang pemuda berinisial NZ (23) ditangkap polisi karena telah menyebar dan menjual video mesum dengan mantannya.

Featured-Image
Polres Cianjur pada saat menggelar conference pers di Polres Cianjur, Rabu (24/1). Foto : apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Seorang pemuda berinisial NZ (23) ditangkap polisi usai menyebar dan menjual video syur mantan pacarnya yang juga seorang artis pemain FTV. 

"Pelaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban yang sudah berpacaran selama empat tahun. Kemudian pelaku menyebarluaskan video mesum mantan pacarnya dengan dirinya dan menjualnya di situs online," tutur Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (24/1).

Pelaku sendiri menjual video korban seharga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu tergantung panjang durasi video.

Pasangan tersebut sebelumya sering berbuat mesum sambil direkam juga melakukan video call mesum.

Baca Juga: Viral Video Mesum di Cianjur, Diduga Pasangan Selingkuh

Pelaku merupakan warga Cianjur dan korbannya berinisial AR (24) warga Kecamatan Cilaku. Keduanya sudah menjalin pasangan kekasih selama 4 tahun. 

Tidak terima video dirinya disebar pelaku, korban langsung melaporkannya ke Polres Cianjur karena merasa dirugikan dan tercemar. 

"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur," terangnya.

Baca Juga: Polisi Gercep Dalami Video Mesum Viral di Restoran Senopati Jaksel

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, saru unit handphone iPhone XR.

"Pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner