bakabar.com, MARTAPURA - Setelah kian marak beredar di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir, Polres Banjar akhirnya menyelidiki penyebar video syur pelajar yang viral di Martapura.
Dalam video berdurasi 3,40 detik itu, tampak sepasang pelajar melakukan adegan yang seharusnya hanya dilakukan sepasang suami istri.
Belakangan diketahui kejadian tersebut sudah cukup lama. Pun kedua pemeran dalam video telah ditangani sekolah terkait.
Namun dalam beberapa pekan terakhir, peredaran video kian marak di masyarakat. Inilah yang kemudian membuat aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki si penyebar video.
"Penyebar video masih diselidiki," ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Maha Putra, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, Sabtu (12/10).
Akan tetapi penyelidikan terkait penyebar video masih terkendala. Penyebabnya saksi atau pemeran dalam video, diklaim masih syok. Di sisi lain, kedua pelajar ini sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Makanya kami belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ini perlu waktu agar mereka tidak semakin depresi," papar Fakhri.
Adapun ancaman hukuman penyebar pornografi termuat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pelanggar pasal ini dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.