Peristiwa & Hukum

Heboh Video Mesum Sesama Jenis, Polisi Amankan Dua Warga Tanah Bumbu

bakabar.com, TANAH BUMBU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus penyebaran video syur sesama jenis

Featured-Image
Konferensi pers di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/6). Foto: Polres Tanbu

bakabar.com, TANAH BUMBU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus penyebaran video syur sesama jenis yang sempat menghebohkan media sosial.

Dua pria muda berinisial HK (26) dan AM (23), warga Tanah Bumbu ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/6).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada 13 Juni 2025 terkait video asusila berdurasi satu menit yang beredar luas, khususnya di Instagram.

“Video tersebut dibuat pada Maret 2023 oleh kedua pelaku yang menjalin hubungan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan sesama jenis,” ujar AKP Taufan.

Hubungan antara HK dan AM berlanjut hingga keduanya melakukan hubungan intim di rumah HK di Jalan Fitrianoor, Gang Rawa-rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Adegan tersebut direkam oleh HK menggunakan ponsel pribadi miliknya, iPhone XR, dengan alasan dokumentasi pribadi.

Namun, konflik muncul ketika HK mengetahui bahwa AM telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan. Merasa cemburu dan dalam kondisi mabuk, HK menyebarkan video tersebut melalui fitur Close Friends di akun Instagram-nya yang diikuti lebih dari 60 orang.

Penyebaran video tak berhenti di situ. Pada akhir Mei 2025, video tersebut kembali muncul dan viral setelah diunggah ulang oleh akun lain bernama @xino.nim.

“Motif penyebaran video ini karena pelaku HK sakit hati dan merasa dikhianati. Padahal video itu merupakan dokumentasi pribadi yang seharusnya tidak dibagikan ke publik,” jelas AKP Taufan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna merah dan video berdurasi satu menit yang menjadi alat bukti penyebaran konten asusila.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Penyebaran konten pornografi, apalagi tanpa persetujuan, adalah tindakan yang sangat serius dan akan kami tindak tegas,” tegas AKP Taufan menutup keterangan pers.

Editor


Komentar
Banner
Banner