bakabar.com, BEKASI - Setelah ditunda 5 kali akhirnya sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) digelar hari ini Senin (2/10) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat mengatakan ketiga terdakwa dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin berupa pidana mati,” kata Omar dalam ruang sidang, Senin (2/10).
Baca Juga: Dinkes Cianjur Bakal Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal
Baca Juga: Korban Keracunan Massal di Cianjur Bertambah Jadi 79 Orang
Dalam dakwaannya, Omar meyakini bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan kerja sama dalam pembunuhan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yang akhirnya menewaskan Ai Maemunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz.
Adapun, dalam dakwaannya Omar juga menyebut bahwa terdapat hal yang meringakan ketiga terdakwa yaitu ketiga belum pernah dihukum pidana.
Namun, ia tetap meminta Majelis Hakim untuk mengadili ketiga terdakwa dengan hukuman mati.