bakabar.com, DEPOK - Berkas perkara Rifki Azis Ramadhan (23) dinyatakan lengkap. Pembunuh ibu kandung di Depok itu segera menjalani persidangan.
"Dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat tertanggal 08 November 2023," kata Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, Senin (13/11).
Sidang nantinya digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok. Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara. Yaitu pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kapolres Depok: Laporkan Kalau Ada Anggota Tak Netral
Juga disangkakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan dua perbuatan pidana dan dua korban.
"Penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok (14 November). Dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera," bebernya.
Menyegarkan ingatan. Rifki Azis Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibunya; Sri Widiastuti (43). Lokasinya di Kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Peristiwanya terjadi di meja makan rumahnya. Sekitar pukul 09.30 WIB pada 10 Agustus. Rifki tiba-tiba saja menusuk ibunya dengan menggunakan pisau yang mengenai leher, dada, paha dan organ vital korban. Jika dihitung, total ada 50 tusukan.
Baca Juga: Janjikan Masuk Akpol, Pria di Depok Tipu Korbannya Capai Rp1,6 Miliar
Berselang 15 menit, tersangka melihat ayah kandungnya; Bakti Azis Munir masuk ke rumah. Rifki langsung membacoknya dengan golok.
Kata Ubaidillah, pemicu tindakan Rifki itu lantaran dendam kepada kedua orang tuanya. Sejak kecil, ia mengaku kerap dimarahi ibunya. Sering mendapatkan kata-kata menyakitkan dari sang ayah.
Polisi menduga tersangka juga berniat menghabisi nyawa ayahnya. "Memang kalau dari kronologisnya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga,” pungkas Ubaidillah.