Sidang Teddy Minahasa

Teddy ke Istri Dody: Kalau Dua-duanya Masuk Penjara, Siapa yang Bisa Tolong

Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum menghadirkan saksi Istri AKBP Dody untuk memberikan keterangannya di dalam persidangan.

Featured-Image
Rakhma mengatakan, saat dirinya bertemu dengan Teddy, Teddy berkata seharusnya Dody tidak menyebut nanya dalam proses pemeriksaan kasus narkoba oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Kasus lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3), menghadirkan saksi istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri.

Kepada majelis hakim, Rakhma mengaku dirinya bertemu langsung dengan Teddy Minahasa usai Dody ditangkap berkait kasus peredaran sabu.

Rakhma mengatakan dirinya bertemu secara langsung dipanggil oleh Teddy melalui istrinya, Merthy Kushandayani untuk bertemu di rumahnya.

"Sebelumnya Pak Teddy menyampaikan ada yang dikatakan seperti ini 'kenapa Dody harus menyebut nama saya' itu yang membuat Pak TM kesal," ujar Rakhma kepada majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Kubu Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Ahli Meringankan di PN Jakbar

Rakhma menuturkan saat dirinya bertemu dengan atasan suaminy itu, Teddy berkata seharusnya Dody tidak menyebut namanya dalam proses pemeriksaan kasus narkoba oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kata Teddy 'harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua-duanya masuk (penjara) siapa yang bisa nolong?. Itu yang disampaikan Pak TM," ujarnya.

Rakhma mengaku dirinya juga ditanya oleh Teddy mengenai beberapa hal, salah satunya soal teman dekat Dody.

"Pak TM langsung bertanya 'Dody dengan senior, junior yang paling dekat siapa? Yang akrab'. (Dijawab) 'Kalau akrab enggak ada, semuanya biasa saja semua dekat'," ujarnya.

Baca Juga: Surat Kecil Teddy Kepada Dody Minta Tarik Semua Keterangan Memberatkan

Rakhma mengatakan Teddy mengaku dengan sengaja memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram untuk menjebak Linda Pujiastuti, lantaran Linda telah menipu dirinya sebanyak dua kali atas rencana pengungkapan kasus sabu.

"'Sekarang saya mau menjebak dia (Linda), nanti sabu itu dikirim Dody ke Linda. Setelah sampai ke tangan Linda, Dody juga yang menangkap Linda'. Itu pernyataan beliau (Teddy Minahasa)," ujar Rakhma.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Baca Juga: Dody Mengaku Antar Uang Penjualan Sabu ke Rumah Teddy Minahasa

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner