Sidang Teddy Minahasa

Dody Mengaku Antar Uang Penjualan Sabu ke Rumah Teddy Minahasa

Dody pun bertemu langsung Teddy di rumahnya dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut yang tersimpan di dalam amplop cokelat.

Featured-Image
Dody menjelaskan saat bertemu Teddy, Teddy juga sempat mempertanyakan Terdakwa Linda mengambil jatah uang penjualan terlalu banyak, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara mengaku bahwa dirinya mengantarkan uang hasil penjualan narkoba langsung ke rumah Irjen Teddy Minahasa, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Senin (27/2) Dody menuturkan langsung mengantar uang senilai R 300 juta yang ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura, yang kemudian dititipkan kepada terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita.

"Saya datang pada tanggal 29 (September 2022) setelah saya ditelepon oleh Brigadir Arif untuk ke Jagakarsa. Saya minta share location ke rumahnya," ujar Dody.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody

Usai tiba di rumah Teddy, Dody pun bertemu langsung dengan Teddy dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut yang tersimpan di dalam Amplop Coklat.

"Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," ujarnya.

Dody menjelaskan saat bertemu Teddy, ia sempat mempertanyakan terdakwa Linda mengambil jatah uang penjualan terlalu banyak.

Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Minta Janto 'Cari Lawan' untuk Sabu

Teddy kemudian mengungkapkan seharusnya bagian Linda dalam penjualan sabu tersebut hanya sebesar 10 persen saja dari penjualan 1 Kg sabu.

"(Kata Teddy) 'sudahlah Mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain'," ujar Dody.

Alur penjualan sabu berdasarkan dakwaan JPU diketahui penjualan 1 kilogram sabu serahkan Dody kepada Linda yang kemudian berpindah tangan lagi ke eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang dibantu oleh mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang.

Terdakwa Kasranto menugaskan Janto untuk mencari siapa calon pembeli sabu dan akhirnya sabu tersebut terjual ke Alex Bonpis yang merupakan bandar narkona Kampung Bahari Jakarta Utara dengan harga senilai Rp500 juta per 1 Kg sabu.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Jaksa Kasus Sambo Ikut Sidang Teddy Minahasa

Dalam penjualan sabu tersebut, terdakwa Kasranto mengambil bagian Rp70 juta dan Janto mendapatkan Rp20 juta.

Selanjutnya Kasranto memberikan uang sebesar Rpr10 juta kepada Linda, Linda kemudian mengambil Rp60 juta dan sisanya kembali di serahkan ke AKBP Dody Prawiranegara hingga kembali ke tangan Teddy Minahasa.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Baca Juga: Antar Sabu Milik Teddy Minahasa ke Jakarta, AKBP Dody Mengaku Tidak Terima Apapun

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Editor


Komentar
Banner
Banner