Sidang Teddy Minahasa

Hotman Paris Pertanyakan Jaksa Kasus Sambo Ikut Sidang Teddy Minahasa

Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris mempertanyakan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ferdy Sambo di sidang

Featured-Image
Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris mempertanyakan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2).

Sebab Hotman sempat mendengar desas-desus pergantian jaksa yang menangani perkara yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat. Bahkan Hotman berseloroh bahwa pergantian jaksa disengaja karena ingin menandingi dirinya.

"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman dalam sidang lanjutan kasus Teddy Minahasa, Senin (20/2).

Baca Juga: Dicecar Hakim, Teddy Minahasa Disebut Terima Amplop Misterius

"Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu," sambung dia.

Untuk itu, kubu Teddy Minahasa meminta majelis hakim untuk memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa memperjelas identitas dan keberadaan jaksa pengganti. Ia juga menagih surat tugas yang dikantongi jaksa.

"Tapi tolong majelis, kami berhak tahu, hanya ingin tahu aja surat tugasnya, apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya ingin tahu aja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Ditunda, Hakim Kembali Periksa Saksi Pekan Depan

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya dan menjelaskan ihwal pergantian jaksa di tengah peradilan kasus Teddy Minahasa bergulir.

"Kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," kata jaksa.

Namun jawaban jaksa justru memantik pertanyaan lanjutan dari Hotman yang enggan mendengar bacaan pasal yang diungkap jaksa, melainkan ia menginginkan penyampaian identitas jaksa yang duduk berjejer dalam sidang kasus Teddy Minahasa.

Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Cecar Saksi di Persidangan dengan Nada Tinggi

"Nggak usah dibacakan pasalnya. Cuma kita ingin tahu aja nama-namanya. Kita berhak tahu, dong. Ini jaksa yang mana, nih," kata Hotman.

"Walaupun sebagian kita tahu antara lain jaksanya perkara Sambo. Apa salahnya sih disebutkan ini dari kejaksaan tinggi, ini dari Kejagung. Kami kan berhak tahu, Majelis," lanjutnya.

"Kami rasa pertanyaan penasihat hukum tidak relevan, yang mulia. Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," timpal jaksa.

Lalu Hakim Jon meminta jaksa menunjukkan identitas dan surat tugas dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa.

"Kalau demikian apakah bisa diberikan nama-namanya kepada kami. Karena ada hal yang berbeda dari surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan. Silakan, kami perlu kepastian beri tahu nama-namanya atau identitasnya kepada kami," kata Hakim Jon.

Editor


Komentar
Banner
Banner