Sidang Teddy Minahasa

Kubu Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Ahli Meringankan di PN Jakbar

Kuasa hukum menghadirkan 5 saksi meringankan untuk Teddy Minahasa. Ada 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta yang dihadirkan.

Featured-Image
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadikan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3). Agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum.

Dalam proses sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini, pihak kausa hukum menghadirkan 5 saksi meringankan hari ini yakni 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.

Hingga kini terlihat majelis hakim dan seluruh isi ruangan persidangan masih mendengarkan pendapat saksi ahli forensik yang dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.

Baca Juga: Isi Chat Teddy ke Linda Tanyakan Berapa Harga Per 'Galon'!

Berikut daftar para saksi ahli yang didatangkan Kuasa Hukum pada persidangan Teddy Minahasa hari ini :

1. Jontra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar)

2. Jasman (saksi fakta)

3. Ruby Alamsyah (ahli digital forensic)

4. Elwi Danil (ahli hukum pidana)

5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)

Baca Juga: Saksi Ahli BNN Jelaskan Istilah 'Cepu' dalam Sidang Teddy Minahasa

Sebelumnya, dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner