bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kepada majelis hakim mengenai adanya sepucuk surat kecil yang diberikan Teddy kepadanya atas kasus narkoba.
Dody menjelaskan isi surat tersebut berisi instruksi dari Teddy agar Dody bergabung dalam kubunya di persidangan. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jarkarta Barat, Rabu (1/2).
Baca Juga: Tugaskan Syamsul Tukar Sabu dengan Tawas, Dody Sebut Ada Perintah Teddy Minahasa
Kepada Majelis Hakim, AKBP Dody menjelaskan surat kecil itu diberikan Teddy lewat perantaraan istrinya.
"Sampai dengan saya ditangkap di Polda Metro Jaya, saudara saksi ini masih bisa memerintahkan dan mengarahkan saya untuk bergabung dengan dia dengan memberikan ini (surat) ada dari saudara saksi yang diberikan pada istri saya melalui Ipda Aryo," ujar Dody kepada majelis Hakim.
Diketahui isi surat Teddy kepada Dody berisi beberapa poin agar anak buahnya itu menarik semua pernyataannya terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Datang ke PN Jakbar, Istri AKBP Dody Sebut Suami Hanya Jalankan Perintah Teddy
Dalam surat tersebut Teddy sempat meminta agar Dody bergabung dengannya, membenarkan skenario penangkapan Anita yang dilanggar Arief, hingga menyatakan tidak ada penyisihan barang bukti. Bahkan barang tersebut diakui berasal dari Arief.
Dody menengaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengikuti perintah Teddy dalam surat tersebut dan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam persidangan.
"Ini saya tolak pada saat itu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," ujar Dody.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody
Sementara itu, Teddy Minahasa mengatakan dirinya secara langsung lah yang menulis surat tersebut untuk Dody.
"Ini surat siapa?" Tanya majelis hakim.
"Itu tulisan tangan saya," Jjwab Teddy ke Majelis Hakim.
"Dibenarkan tulisan tangan dari saksi, benar ya," Hakim memastikan.
Teddy kemudian meminta sedikit waktu kepada majelis Hakim untuk merespons keberatan yang disampaikan kedua terdakwa atas kesaksiannya.
Baca Juga: Saksi Polisi Sebut Ada 2 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Orang Tua AKBP Dody
Dalam penjelasannya, Teddy mengatakan surat itu dikirimkan kepada Dody atas permintaan istri Dody itu sendiri.
Kepada Majelis Hakim, Teddy juga mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp istrinya dengan istri Dody.
"Pertama, nota saya dalam disposisi itu, justru datang dari istrinya Dody yang minta tolong kepada saya. Ini chat istri saya dengan istrinya Dody ada," ujarnya.
Baca Juga: Antar Sabu Milik Teddy Minahasa ke Jakarta, AKBP Dody Mengaku Tidak Terima Apapun
Teddy juga mengaku surat itu bukan tertuliskan sebuah perintah seperti yang disebut Dody, namun justru Teddy ingin membantu Dody lewat surat tersebut.
"Jadi itu justru saya ingin membantu saudara Dody bukan ngajak konspirasi seperti yang terjadi sekarang," ujarnya.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
Dalam proses transaksinya AKBP Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda, selanjutnya Linda memberikannya kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.