bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengaku akan memintai keterangan dari ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dalam mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan penyidik Ditipideksus akan memintai keterangan ahli dari PPATK.
“Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli Korporasi, dan ahli lainnya,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).
Baca Juga: Curiga TPPU, Polisi Panggil Saksi Ahli Dalami Rekening Panji Gumilang
Adapun, Ia menerangkan penyidik akan memintai keterangan pada saksi ahli tersebut yang akan dilakukan pada pekan ini. Namun, Ramadhan tak merinci kapan pemeriksaan itu berlangsung.
“Pada minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” lanjut Jenderal bintang satu itu.
Selain itu, Ramadhan menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang bermula dari laporan hasil analisa (LHA) PPATK.
“Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), Tipikor dan penggelapan,” pungkas Ramadhan.
Baca Juga: Kejagung Bakal Mulai Penyidikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemanggilan dilakukan karena saat ini penyidik sudah selesai mendalami Laporan Hasil Analisis dari PPATK terkait rekening milik Panji Gumilang.
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).