Banjarmasin Hits

Madun Tak Kunjung Disanksi, Bawaslu Minta Pemprov Kalsel Bersikap

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Kadisdik Kalsel), Muhamadun, belum juga dijatuhi sanksi terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil

Featured-Image
Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun, ketika memberikan sambutan dan menyelipkan kata-kata berbau kampanye di salah satu sekolah di Banjarmasin. Foto-Tangkapan Layar

bakabar.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Kadisdik Kalsel), Muhamadun, belum juga dijatuhi sanksi terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Padahal, pada 20 Desember 2023 lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan surat rekomendasi agar Madun dijatuhi hukuman disiplin berat.

Namun, hingga tenggat waktu pada 3 Januari 2024, sanksi belum juga dikeluarkan oleh Pemprov Kalsel.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengirim surat kepada Pemprov Kalsel. Isinya menanyakan soal tindaklanjut rekomendasi KASN. 

“Suratnya sedang kami buat, dan sesegera mungkin dikirim ke Pemprov Kalsel untuk menanyakan tindaklanjut itu secara resmi,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Sanksi Madun, Pengamat: Paman Birin Jangan Bikin Malu Hanya Karena Bela Kesalahan ASN

Meski tak punya wewenang penuh, tetapi menurut Thessa, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perkembangan kasus tersebut ke KASN. 

“Bawaslu masih bertugas melaporkan hasil tindaklanjut itu ke KASN, karena awalnya Bawaslu yang menangani,” ucapnya.

Baca Juga: Penampakan Buaya di Perairan Jelapat, Polairud Batola Imbau Warga Waspada

Sebelumnya, KASN memberikan tenggat waktu hingga 3 Januari kepada Gubernur Kalsel untuk menentukan sikap terkait kasus Muhamadun. 

“Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN ini,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Dia menambahkan pelaksanaan penjatuhan sanksi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor


Komentar
Banner
Banner