Polemik Pesantren Al Zaytun

Curiga TPPU, Polisi Panggil Saksi Ahli Dalami Rekening Panji Gumilang

Bareskrim Polri terus mendalami terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Sebab, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya saat ini tengah fokus untuk menganalisis seluruh rekening milik Panji Gumilang.

“Masih pendalaman transaksi keuangannya bersama tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyidik Polri,” ungkap Whisnu kepada awak media, Selasa (18/7).

Baca Juga: Lucky Hakim: Panji Gumilang Pembayar Pajak Terbesar di Indramayu

Lebih lanjut, Ia menerangkan nanti setelah proses analisis usai, pihaknya baru akan menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi ahli terkait dugaan kasus TPPU tersebut.

“Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Baru pemanggilan saksi-saksi,” jelas Jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menemukan dugaanya adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pentolan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Dari hasil temuannya, Mahfud mengaku bersama dengan PPATK telah memblokir 145 dari 367 rekening yang menyangkut dengan Panji Gumilang dan Al-Zaytun.

Baca Juga: Kejagung Bakal Mulai Penyidikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud beberapa waktu lalu.

“Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," jelasnya.

Kendati demikian, Mahfud tak membeberkan secara lebih rinci terkait nominal dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji.

Namun, ia menjelaskan Panji Gumilang diduga melakukan pencucian uang dengan melakukan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Editor


Komentar
Banner
Banner