bakabar.com, JAKARTA - Sejak dua tahun penutupan Harian Indopos oleh manajemen PT Indopos Intermedia Pers (IIP) yang dipimpin Direktur Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin lalu, hak-hak puluhan karyawan Indopos belum dibayarkan.
Tidak ada satu pun dari puluhan pegawai yang sudah bekerja belasan tahun, bahkan sejak koran yang penerbitannya diinisiasi oleh Jawa Pos era Dahlan Iskan itu yang berdiri pada tahun 2003 silam, mendapatkan haknya berupa pesangon.
Bahkan, kasus pelaporan 33 mantan pegawai Harian Indopos yang terdiri dari wartawan, redaktur, pracetak, dan pemasaran ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terkesan jalan di tempat karena masih terus berproses hingga kini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Pemecatan ke PTUN, Pengamat ISESS: Sah-sah Saja!
Setelah 1,5 tahun pasca dilaporkan oleh 33 mantan karyawan Indopos, yang diupah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di Provinsi DKI Jakarta itu baru naik ke tingkat penyidikan. Kini kasus itu tengah berproses di Subdit Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kamaruddin Simanjuntak SH kini yang ditunjuk mendampingi eks karyawan Indopos terus mendorong agar proses penyidikan kasus karyawan Indopos yang tengah ditangani kepolisian dipercepat.
”Klien saya, mantan karyawan Indopos berjumlah 33 orang ini terdiri dari Divisi Redaksi dan divisi lainnya. Mulai dari pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, sekretaris redaksi, redaktur, wartawan, layouter, desainer grafis, sampai ke karyawan pemasaran,” terangnya, Senin (9/1).
Baca Juga: UMP Jakarta Jadi Rp5,03 Juta Bila Upah Minimun Naik 10 Persen
Menurut Kamaruddin 33 eks karyawan Indopos itu memberikan kuasa kepada dirinya sejak 5 bulan lalu. Sebelumnya kasus itu ditangani oleh LBH Pers untuk melawan eks Direktur PT IIP Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin.
Tuntutan para mantan pegawai Indopos itu yakni pembayaran pesangon serta kekurangan pembayaran gaji selama bertahun-tahun sesuai UMP di DKI Jakarta.
”Untuk kasus kekurangan UMP ini sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya karena masuk ranah pidana,” papar Kamaruddin.
Pengacara kondang itu juga mengatakan dirinya mengaku sudah menghubungi eks Direktur PT Indopos Intermedia Pers Rizky Darmawindra dan Komisaris Zainal Muttaqin via WhatsApp namun diabaikan.
Baca Juga: Media Asing Soroti Larangan Kumpul Kebo KUHP Baru Indonesia
Kamaruddin mengaku chat via WA kepada dua petinggi Indopos tersebut hanya dibaca saja dan tidak dibalas sama sekali atau tidak direspons. Bahkan, nomor handphone Kamaruddin di-blokir.
Kamaruddin juga berharap pihak direksi maupun komisaris PT IIP yang menjadi perusahaan Koran Harian Indopos memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayar hak-hak karyawan yang sudah bekerja selama belasan tahun tersebut.
”Tidak bisa melakukan pemecatan karyawan seenaknya. Menutup perusahaan seperti menutup warung kopi. Karyawan itu sesuai undang-undang di Indonesia punya hak yang harus dipenuhi. Itu perintah undang-undang,” cetusnya.
Baca Juga: Marak Perusahaan Teknologi Lakukan PHK Massal, Sindikasi: Stop Pecat Sepihak!
Untuk diketahui, sebenarnya pegawai Harian Indpos yang dipecat sepihak dengan cara menutup operasional perusahaan berjumlah sekitar 95 orang tapi yang menggugat hanya 33 orang yang menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan.
”Jika tidak, kita khawatir nasib mereka akan seperti Sambo, kan gitu toh,” tegas Kamaruddin.
Mengacu kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin mengancam jika tidak ada itikad baik maka pihaknya akan membongkar dugaan kejahatan-kejahatan lainnya dari manajemen INDOPOS yang menelantarkan puluhan karyawannya itu.
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Resmi Dipecat dari Anggota Polri
Sementara itu, Sekjen Serikat Pekerja Indopos (SP-IP) Syahripudin mengatakan kasus PHK sepihak itu terjadi pada awal 2021 lalu. Penutupan koran INDOPOS itu berawal dari pengumuman oleh Direktur PT IIP Rizky Darmawindra melalui grup WhatsApp perusahaan.
”Jadi Rizky Darmawindra yang menjabat Direktur Indopos ini nutup perusahaan seperti nutup warung. Hingga kini kami tidak pernah dapat surat pemecatan atau paklaring. Jadi nutup kantor media massa yang sudah berdiri 18 tahun gitu aja. Dia tidak mau membayar pesangon puluhan karyawan sesuai ketentuan undang-undang,” terangnya.
Mantan Redaktur Pelaksana (Redpel) Indopos ini juga mengatakan sejak awal Direktur Indopos Rizky tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Antara lain hanya sekali saja menghadiri pertemuan mediasi bipartit dengan karyawan terkait pembayaran hak-hak karyawan.
Baca Juga: Buntut PHK Sepihak, Serikat Pekerja Jiwasraya Tuntut Transparansi
Malahan, Rizky sama sekali mangkir menghadiri agenda mediasi tripartit dengan Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan, Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
”Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak kami dengan berbagai langkah hukum yang tengah kami tempuh. Kami masih berharap ada niat baik dari Direktur dan Komisaris Indopos untuk memenuhi hak-hak mantan karyawan,” tegasnya.