bakabar.com, JEMBER - Pemprov Jawa Timur akan mengumumkan besaran upah minimun kabupaten (UMK) Jember hari ini. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember sebut lebih dari seribu perusahaan belum penuhi standar upah.
"Ada dua ribuan perusahaan di Jember, tapi baru delapan ratusan yang sudah standar. Di bawah itu, sekitar seribu perusahaan belum standar," kata Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, Kamis (30/11).
Untuk itu, pihaknya bersama serikat pekerja akan membentuk tim deteksi dini untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan. Mereka akan sejauh mana kemampuan perusahaan membayar pekerjanya.
Dia berharap, perusahaan bisa lebih transparan melaporkan berapa kemampuan membayar upah ke pekerjanya. Maka, harus ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan tentang kemampuan upah yang sanggup dibayarkan.
Baca Juga: Sah! UMK Se-Jabar Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi
Baca Juga: Pemprov: UMK Se-Jatim 2024 Disahkan Nanti Malam
Sebab, sebagian perusahaan beralasan rendahnya upah harus diterima dengan legowo. Terlebih mendapat pekerjaan dianggap sulit dan kondisi keuangan perusahaan yang minim.
"Setidaknya lapor ke Disnaker jika belum mampu membayar UMK dengan layak," ucap Suprihandoko.
Selain itu, pihaknya optimis Pemprov Jatim akan mengabulkan usulan Dewan Pengupahan Jember untuk kenaikan UMK 2024 sebesar 4,41 persen atau naik Rp112.679. Usulan itu disebut sudah sesuai PP No 51 tahun 2023.
"UMK kita masih di bawah UMP. Jadi masuk akal jika kita dipenuhi usulannya," jelas Suprihandoko.