Kasus Jiwasraya

Buntut PHK Sepihak, Serikat Pekerja Jiwasraya Tuntut Transparansi

Kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara menegaskan, jika Jiwasraya harus segera menuntaskan permasalahan mereka.

Featured-Image
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara menegaskan jika Jiwasraya harus segera menuntaskan permasalahan mereka. Sebab, permasalahan yang ada di Jiwasraya sudah banyak dan menumpuk.

"Permasalahan di Jiwasraya itu banyak, kan ada beberapa kasus gagal bayar juga dia, sekarang aset-asetnya dipindahkan," tuturnya pada bakabar.com, Selasa (10/1).

Baca Juga: Jiwasraya Dilaporkan Oleh Serikat Pekerja

Ia melanjutkan, terkait kasusnya yang menimpa para pekerja, pihaknya menuntut agar perlu transparansi hukum dari kebijakan PHK sepihak menjadi salah satu tuntutan yang dibawa ke Polda Metro Jaya. 

"Asetnya banyak pada dipindah, (pekerja) dipotong 40-60 persen. Mereka ingin dibedah sebedah-bedahnya supaya lebih transparan," imbuhnya. 

Sebelumnya, serikat pekerja Jiwasraya melaporkan Direktur Utama Jiwasraya, Angger P Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso ke Polda Metro Jaya, pada 6 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: OC Kaligis Tagih Rp25 Milyar Uangnya ke Jiwasraya

Dalam tuntutannya, Serikat Pekerja Jiwasraya menginginkan kejelasan, lantaran beberapa pekerja di PHK secara sepihak oleh manajemen. Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya sekaligus pelapor dalam kasus ini mengungkap ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak.

Editor


Komentar
Banner
Banner