News

Jiwasraya Dilaporkan Oleh Serikat Pekerja

Serikat pekerja laporkan Jiwasraya ke Polda Metro Jaya akibat pemecatan sepihak.

Featured-Image
Kantor Jiwasraya yang sementara dirundung masalah (Foto: Infobanknews)

bakabar.com, JAKARTA -Pekerja Jiwasraya melaporkan direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (4/1) karena diduga telah pecat karyawan secara sepihak.

Laporan dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. Pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara menjelaskan jika dugaan pemecatan ini telah menghalangi serikat pekerja.

"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," pungkasnya.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh: Tidak Sesuai Harapan Pekerja

Angger dan Mahelan dituntut dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," kata dia.

Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas Pekerja Migran, Partai Buruh Tuntut Kesejahteraan ABK

Dalam kasus ini ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat pekerja. Pemecatan secara sepihak tersebut berdampak besar terhadap para pekerja.

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," tuturnya.

Baca Juga: Pekerja IKN Siap Huni 16 Rusun yang Rampung

Sebelumnya, Serikat Pekerja Jiwasraya menyampaikan keluhannya terkait adanya restrukturisasi polis Jiwasraya. Mereka yang menolak Pemutusan Hubungan Kerja berharap Jiwasraya tak ditutup.

Soal proses restrukturisasi polis Jiwasraya, dia menilai hal itu berpotensi melawan hukum.

"Kalau secara cerita Serikat Pekerja ini perbuatan melawan hukum karena aset ini tiba-tiba dialihkan antara PT to PT tanpa memperhatikan pekerja ini diam-diam aset beralih. Sepanjang demikian ini perbuatan melawan hukum ini akan kita kejar," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner