Hari Migrain Sedunia

Gelar Aksi Solidaritas Pekerja Migran, Partai Buruh Tuntut Kesejahteraan ABK

Aksi solidaritas terhadap buruh pekerja migran Indonesia di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, memperingati Hari Migran Sedunia

Featured-Image
Serikat pekerja migran Indonesia, gelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA - Aksi solidaritas terhadap buruh pekerja migran Indonesia di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, memperingati Hari Migran Sedunia yang jatuh pada 18 Desember.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Partai Buruh Kahar S Cahyono itu menjelaskan beberapa tuntutan yang kali ini dibawa oleh pihaknya. Salah satunya ialah menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah dalam rangka kesejahteraan anak buah kapal (ABK).

"Dengan adanya PP nomor 22 tahun 2022, mestinya Kementerian Ketenagakerjaan itu bisa mengambil alih sepenuhnya terkait dengan tata kelola perekrutan dan penempatan anak buah kapal," ujar Kahar, Senin (19/12)

Dia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak ABK hingga masa purna kerja.

"Hak pekerja juga harus dipastikan terpenuhi soal upahnya, soal kebebasan untuk membuat serikat pekerja terhadap buruh migran, juga soal untuk mendapatkan jaminan sosial dan sebagainya," jelas Kahar.

Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan, Partai Buruh juga menyasar Kementerian Perhubungan dengan tuntutan agar surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak buah kapal (SIUPPAK) dicabut.

"Selama ini kita melihat carit marut dari ABK, carut marut perlindungan buruh imigran, salah satunya adalah tumpang tindih antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Kahar.

Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).

“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” jelas Said Iqbal.

Lebih lanjut, dia menilai KUHP yang disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 lalu akan merugikan kaum buruh dalam menyuarakan pendapat di muka umum. Contohnya ialah pasal soal penghinaan presiden atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang bisa berujung pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner