bakabar.com, JEMBER - Puluhan pekerja Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) Jember melakukan aksi demonstrasi. Mereka menyuarakan kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Wijaya Cahaya Timber (WCT).
Aksi itu dilakukan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rabu (6/9). Mereka mendesak Pemkab memberi keadilan bagi 11 buruh yang di-PHK secara sepihak.
Menurut SBMB, pihak buruh, pemkab, dan perusahaan telah mengadakan pertemuan pada Agustus 2023. Dalam pertemuan disepakati bahwa perusahaan akan kembali mempekerjakan kembali buruh yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
"Tapi sekarang malah ada 11 buruh yang diberhentikan secara sepihak. Mereka dicegat di pintu gerbang dan diambil id cardnya, kemudian disuruh pulang," kata Koordinator SBMB Jember, Dwi Agus Budianto kepada bakabar.com, Rabu (6/9).
Baca Juga: Karyawan Diputus Kontrak Sepihak, Buruh WCT Jember Tuntut Hak Pekerja
Karenanya, SBMB menuntut Disnaker bertindak tegas kepada PT WCT agar kasus serupa tak terulang lagi. Serta buruh bisa mendapatkan haknya sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga sore ini, para buruh masih menunggu di depan kantor Disnaker Jember. Bahkan, mereka berencana menginap hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko akhirnya menemui para buruh yang menggelar aksi demonstrasi. Dia menerima tuntutan para buruh dan berjanji akan meninjau langsung ke PT WCT untuk mempertanyakan soal itu.
"Terkait dengan PHK, kalau masih ada hal yang belum sesuai, kami akan tinjau ulang dan progresnya akan kami laporkan," kata Supri.
Baca Juga: Jemaah Haji Jember Belum Dapat Tambahan Air Zam-zam, Kemenag Jelaskan
Kemudian, Supri menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mempertanyakan masalah 11 buruh yang di-PHK. Disnaker berjanji akan memperjuangkan hak buruh tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo juga bakal mendampingi Disnaker untuk datang langsung ke PT WCT. Sebab, pihaknya sudah berupaya menghubungi PT WCT, namun belum mendapatkan respons.
"Maka kami yang akan tanya langsung ke sana," kata Ardi.
Lebih lanjut, Ardi memastikan bila memang kasus PHK yang dialami 11 pekerja menyalahi aturan. Pihaknya juga tidak segan memberikan rekomendasi agar perusahaan diberi sanksi.
"Ya tentu, kami akan beri catatan agar mendapatkan sanksi jika memang terbukti melanggar," ujarnya.