PPPK Paruh Waktu

PPPK Part Time Dapat Pensiun, Pengamat: Tidak Melebihi Pensiunnya PNS

Menpan RB Abdullah Azwar Anas merencanakan konsep PNS baru yakni, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Featured-Image
Ilustrasi Tenaga Honorer. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas merencanakan konsep PNS baru yakni, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Meskipun belum masuk ke tahap pembahasan gaji pada posisi baru tersebut, nantinya PPPK part time diwacanakan untuk mendapatkan dana pensiun.

Terkait rencana itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio buka suara. Menurutnya, dana pensiunan PPPK part time boleh-boleh saja, asal jumlahnya tidak melebihi dari jumlah pensiun yang diterima oleh PNS pada umumnya. 

"Pensiunnya tidak boleh lebih dari pensiunnya PNS, kalau tidak nanti marah kan PNS. Kan dia posisinya di bawah PNS, asal sudah ada aturannya ya silahkan saja, ada aturannya ada duitnya," kata Agus kepada bakabar.com, Rabu (12/7).

Baca Juga: Honorer Dihapus Ganti Konsep PNS Part Time, Pengamat: Cuma Ganti Nama

Menurut Agus, rencana konsep baru tersebut hanya sekedar mengganti istilah. Terlebih sekarang sudah masuk tahun politik. Sementara terkait dengan efektifitas dari formasi baru PPPK part time itu, ia pun pesimistis.

"Kalau harapannya ya semoga dia menjadi lebih baik. Tapi menurut saya tidak akan menjadi lebih baik cuma dibedakan namanya saja," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merencanakan konsep baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. 

Baca Juga: Tergiur Jadi PNS, Pria di Bekasi Ketipu Calo TKK Bodong

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan skema yang belakangan disebut PNS part time itu dibuat demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal diberlakukan pada 28 November 2023.

Anas menyampaikan, pembahasan mengenai status baru tersebut belum sampai pada persoalan gaji. Namun, tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK part time itu bakal mendapatkan pensiunan, seperti halnya PNS dan PPPK.

"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," kata Anas di Gedung DPR RI, Selasa (11/7) kemarin.

Editor


Komentar
Banner
Banner