bakabar.com, BEKASI - Pria berinisial BH (49) akhirnya diciduk polisi. Ia terbukti melakukan penipuan untuk jadi tenaga kontrak kerja (TKK) Pemkot Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono menyebut peristiwa itu terjadi September 2021. Mulanya, korban berinisial SM (31) mendapat rekomendasi dari temannya. katanya BH bisa membantunya untuk menjadi TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"BH ini menjanjikan terhadap korban bisa meluluskan korban untuk menjadi TKK di Dishub Bekasi," ungkapnya, Rabu (14/6) sore.
Baca Juga: Penipuan Online Makin Pintar Melihat Tren Sosial, Begini Identifikasinya
Sebagai syarat, SM diminta untuk memberikan uang senilai Rp20 juta kepada pelaku. Korban dijanjikan dalam dua bulan sudah bisa diterima sebagai TKK.
Padahal, BH sendiri bukan pegawai dari lingkungan Pemkot Bekasi. Tapi Korban keburu tergiur. Ia langsung menyerahkan uang Rp20 juta kepada pelaku.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan SM tak kunjung dijadikan TKK. Merasa ditipu, ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
"Jadi kalo ditunggu-tunggu dua bulan ternyata tidak terealisasi juga makanya korban itu lapor ke Polsek Bekasi Selatan," ucapnya.
Setelah ditelusur, uang Rp20 juta dari korban itu ternyata digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Karena perbuatannya, BH dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.