bakabar.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Pengesahan undang-undang yang akan mengatur pelanggaran hukum pidana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat. Banyak pasal dalam undang-undang yang menggantikan undang-undang warisan kolonial tersebut yang dianggap kontroversial.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.
Tidak hanya mengundang kontroversi dari dalam negeri, rancangan undang-undang yang dibahas bertahun-tahun ini juga mendapat sorotan dari media asing. Selasa (7/12).
Larangan kumpul kebo menjadi pasal yang paling banyak disoroti oleh media asal luar negeri tersebut. Seperti New York Times yang menyoroti sex luar nikah dan penodaan agama dalam KUHP tersebut.
Breaking News: Indonesia has outlawed sex outside of marriage in a sweeping overhaul of its criminal code that also sharply expands its laws against blasphemy. https://t.co/FFCGjZusn3
— The New York Times (@nytimes) December 6, 2022
The Aljazeera portal berita yang bermarkas di Qatar, hingga media Inggris BBC , dan AP Press turut menyoroti terkait larangan kumpul kebo dalam KUHP tersebut.
Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage https://t.co/ZspNsaGQUG
— Al Jazeera English (@AJEnglish) December 6, 2022
Indonesia passes criminal code banning sex outside of marriage https://t.co/iCBpqW6ADa
— BBC News (World) (@BBCWorld) December 6, 2022
Indonesia's Parliament passed a new penal code that would make adultery and extramarital sex illegal offenses punishable by jail. https://t.co/THyFzJemx7
— The Associated Press (@AP) December 6, 2022