DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang
kritik dari sejumlah pihak mewarnai pengesahan RKUHP Termasuk dari kalangan kampus yang menganggap KUHP akan menghalangi kebebasan akademik
RKUHP telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Berdasarkan RKUHP itu, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara.
RKHUP yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI banyak mengundang kontroversi tidak hanya di dalam negeri bahkan media asing juga turut mengkritik
Pelaku bom bunuh diri membawa selebaran penolakan RKUHP saat melakukan aksi pemboman Polsek Astana Anyar, Bandung.
RKHUP yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI banyak mengundang kontroversi tidak hanya di dalam negeri bahkan media asing juga turut mengkritik
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang.
Aksi berkemah di depan gedung DPR terkait Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan Pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna ha
Agar tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dimasukkan ke dalam draf Rancangan RKUHP
Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejumlah elemen masyarakat lakukan tabur bunga di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sejumlah elemen masyarakat sipil melakukan penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aksi ini di ikuti dari LBH, Greenpeace, Walhi, LBH Pers