RKUHP

Akademisi Sebut KUHP Baru Dapat Mematikan Ilmu Pengetahuan

kritik dari sejumlah pihak mewarnai pengesahan RKUHP Termasuk dari kalangan kampus yang menganggap KUHP akan menghalangi kebebasan akademik

Featured-Image
suasana demonstrasi tolak RKUHP. Foto: apahabar.com/Reka

bakabar.com, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada selasa (6/12).

Meskipun demikian kritik dari sejumlah pihak mewarnai pengesahan Undang-undang pengganti hukum warisan kolonial itu. Termasuk dari kalangan kampus yang menganggap KUHP akan menghalangi kebebasan akademik yang merupakan tiang penyangga kehidupan perguruan tinggi.

Baca Juga: Penolakan RKUHP di Motor Bomber Bandung, Arteria Buka Suara

Akademisi Universitas Pancasila, Riza Dharmaputra mengungkapkan ada pasal di dalam KUHP yang dianggap bisa mengganggu kebebasan intelektual Indonesia. pasal yang dimaksud Riza adalah pasal 188 ayat 1 yang melarang penyebaran pemikiran Karl Marx yang lebih dikenal sebagai Marxisme.

Menurut pengajar ilmu komunikasi tersebut Karl Marx merupakan salah salah satu rujukan dalam bidang ilmu komunikasi terutama aliran kritis. Sementara di sisi lain KUHP melarang penyebaran pemikiran Karl Marx.

“Karl Marx adalah orang yang memberi kontribusi bagi ilmu komunikasi. Sementara KUHP yang baru disahkan itu melarang penyebaran ajaran Karl Marx karena dianggap bertentangan dengan Pancasila,” ungkap Riza kepada bakabar.com kamis (8/12).

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Dianggap Merugikan, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 7 Tuntutan

Lebih lanjut Riza menjelaskan Meskipun ada pengecualian pada ayat 6 yang menyatakan penyebarluasan Marx tidak dapat dipidana untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Namun menurutnya Pasal dan ayat itu masih ambigu dan dapat dimulti tafsirkan.

“Memang ada pengecualian di Pasal 6, tapi itu masih abu abu dan dapat menimbulkan masalah bagi akademisi atau siapapun yang berbicara soal Marx terlebih lagi jika dilakukan diluar kampus. Sejatinya pasal seperti ini dapat berpotensi untuk mematikan ilmu pengetahuan dan membunuh demokrasi,” tegas Riza.

Editor


Komentar
Banner
Banner